- Ada aturan pakai ikat pinggang
- Memasukkan baju kedalam celana/rok
- Tidak memakai perhiasan/aksesoris
- Rok harus di bawah mata kaki
- Tidak boleh memakai celana pensil
- Tidak boleh terlambat datang ke sekolah
- Tidak boleh membawa senjata tajam
- Tidak boleh menyontek
- dan lain-lain
itu adalah beberapa peraturan sekolah yang umumnya ada di semua sekolah negeri.
Bagaimana sudut Pandang Islam mengenai peraturan tersebut?
Apakah para pelajar muslim berdosa ketika tidak mentaatinya ?
PERATURAN SEKOLAH DARI SUDUT PANDANG ISLAM
"Islam tidak tersebar melalui kitab yang berjalan dan berbicara sendiri, namun ia merasuk kesetiap jiwa karena kitab yang terwujud dari perilaku para penganutnya"
Para prlajar yang dirahmati oleh Allah SWT, peraturan yang dibuat manusia itu ada dua macam. Pertama, peraturan buatan manusia yang terkait dengan peraturan yang ditetapkan Allah. Kedua, peraturan buatan manusia tapi tidak terkait dengan peraturan yang ditetapkan Allah.
Peraturan Jenis Pertama
Peraturan jenis pertama, karena terkait dengan peraturan dari Allah, maka pelanggaran atas peraturan itu langsung terkait dengan hukum yang ditetapkan Allah. Misalnya, ada aturan di suatu tempat untuk tidak boleh minum khamar, melakukan tindakan asusila atau mencuri. Tentu peraturan itu terkait juga dengan ketetapan Allah SWT, karena Allah SWT juga mengharamkan minum khamar, berzina dan mencuri.
Pelanggaran atas peraturan ini jelas merupakan pelanggaran atas ketetapan Allah SWT. Maka hukumnya berdosa di sisi Allah selain juga mendapat hukuman dari manusia yang membuat peraturan.
Namun bisa juga terjadi sebaliknya, ada peraturan buatan manusia yang justru bertentangan dengan hukum Allah SWT. Misalnya, peraturan buatan manusia yang melarang wanita menutup aurat, atau melarang shalat atau melarang puasa wajib Ramadhan. Peraturan ini jelas melanggar aturan dari Allah SWT, sebab menutup aurat, shalat dan puasa adalah kewajiban dari Allah SWT.
Peraturan yang bertentangan dengan hukum Allah ini pernah terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia, sebelum munculnya revolusi jilbab tahun 80an.
Maka mentaati peraturan ini justru berdosa kepada Allah SWT, kecuali bila sampai titik darurat yang sudah tidak ada jalan keluar lagi, dalam hal ini Allah SWT masih memberikan toleransi, sebagaimana yang diberikannya kepada Ammar bin Yasir ra yang disiksa secara pisik dan psikis.
Peraturan Jenis Kedua
Sedangkan peraturan jenis kedua, yaitu peraturan yang tidak terkait dengan hukum Allah SWT secara langsung. Dalam kondisi kita terikat secara langsung dengan peraturan itu, maka kita wajib taat dan tunduk kepada peraturan itu.
Misalnya :
Bayar Tiket Kereta
Misalnya, peraturan bahwa setiap warga boleh naik kereta api Jabotabek dengan syarat harus membayar sesuai dengan tarifnya. Maka kita wajib membayar, tidak boleh jadi penumpang gelap, apalagi membayar kepada kondektur. Juga tidak boleh naik ke atas gerbong. Ini yang namanya peraturan dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
Peraturan Lalu Lintas
Demikian juga dengan peraturan lalu lintas, pada hakikatnya setiap warga negara wajib mentaatinya. Terlebih lagi seorang muslim yang baik. Karena peraturan itu dibuat untuk ketertiban, kemudahan dan kelancaran berkendara. Surat-surat kendaraan harus diurus, mulia dari STNK, SIM hingga perlengkapan berkendara seperti helm, sit belt, dan lainnya.
Seorang muslim yang baik tentu sadar bahwa semua itu bukan sekedar peraturan, melainkan cermin dari peradaban. Seorang yang sengaja tidak melengkapi semua itu bisa digambarkan bahwa pada jiwanya masih ada sisa-sisa peradaban masa lalu. Tidak punya SIM saat mengemudi bukan karena tidak punya uang tapi memang sengaja melanggar, tentu bukan sikap muslim yang patut untuk diteladani, karena bukan bagian dari akhlak dan adab seorang muslim.
PERATURAN SEKOLAH
Maka bagi pelajar muslim, mentaati peraturan sekolah merupakan bagian dari adab seorang muslim yaitu taat pada pemimpin, sebagaimana firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisā'): ayat 59.
Keta’atan kepada Allah SWT dan Rasul tidak ada batasan. Apa yang diperintahkan oleh Allah swt dan yang diperintahkan oleh Rasulullah saw, sebagai orang – orang yang beriman wajib untuk menta’atinya atau melaksanakan baik dalam keadaan mudah maupun sulit, dalam kondisi semangat ataupun malas.
Untuk keta’atan terhadap ulil amri, ada batasan yang diberikan terhadahal ini, batasan tersebut ialah :
1. Cermati content atau isi dari perintah tersebut.
Dalam hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim :
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu)
Hadist diatas memberikan garis batas yang jelas tentang sejauh mana keta’atan yang boleh kita berikan kepada makhluk (manusia/ulil amri). Kita tidak boleh memberikan keta’atan kita untuk hal – hal maksiat kepada Allah swt karena keta’atan itu diberikan kepada manusia hanya untuk hal – hal kebaikan. Sehingga ketika ada peraturan sekolah yang memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang melanggar syariat, maka kita wajib menolaknya dan kita juga berkewajiban untuk mengingatkan pihak sekolah akan kesalahannya dalam memberikan perintah. Tetapi ketika perintah itu tidak melanggar syariat maka kita selaku bagian dari sekolah tersebut, maka wajib mengikuti perintah tersebut dalam kondisi tidak menyukai peraturan itu sekalipun.
"Islam tidak tersebar melalui kitab yang berjalan dan berbicara sendiri, namun ia merasuk kesetiap jiwa karena kitab yang terwujud dari perilaku para penganutnya" HarFadhillah
Tidak ada komentar: