Penggolongan Bahan Galian Menurut UU No.11 Tahun 1967
Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;
Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.
1. Bahan galian apa saja yang termasuk ke dalam masing-masing golongan tersebut diatur berdasarkan ketentuan pengelompokan lebih rinci, dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980, yaitu:
Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis, terdiri dari:
Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam;
Bitumen padat, aspal;
Antrasit, batu bara, batu bara muda;
Uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan radio aktif lainnya;
Nikel, kobalt;
Timah.
2. Bahan galian golongan B atau bahan galian vital, terdiri dari:
Besi, mangan, molibdenum, khrom, walfran, vanadium, titanium;
Bauksit, tembaga, timbal, seng;
Emas, platina, perak, air raksa, intan;
Arsen, antimon, bismut;
Yttrium, rhutenium, crium, dan logam-logam langka lainnya;
Berrillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
Kriolit, flouspar, barit;
Yodium, brom, khlor, belerang.
3. Bahan galian golongan C atau bahan galian industri, terdiri dari:
Nitrat, phosphate, garam batu;
Asbes, talk, mike, grafit, magnesit;
Yarosit, leusit, tawas (alam), oker;
Batu permata, batu setengah permata;
Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonite;
Batu apung, teras, obsidian, perlit, tanah diatome;
Marmer, batu tulis;
Batu kapor, dolomit, kalsit;
Granit, andesit, basal, trakkit, tanah liat, dan pasir.
Tidak ada komentar: