Pengertian Mitigasi dan Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam

1.      Pengertian Mitigasi Bencana
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi didefinisikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Beberapa tujuan utama mitigasi bencana alam yaitu:
1.      Mengurangi resiko bencana bagi penduduk dalam bentuk korban jiwa, kerugian ekonomi dan kerusakan sumber daya alam.
2.      Menjadi landasan perencanaan pembangunan
3.      Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menghadapi serta mengurangi dampak dan resiko bencana sehingga masyarakat dapat hidup aman
Untuk melakukan penanggulangan bencana, diperlukan informasi sebagai dasar perencanaan penanganan bencana yang meliputi:
1.      Lokasi dan kondisi geografis wilayah bencana serta perkiraan jumlah penduduk yang terkena bencana
2.      Jalur transportasi dan sistem telekomunikasi
3.      Ketersediaan air bersih, bahan makanan, fasilitas sanitasi, tempat penampungan dan jumlah korban
4.      Tingkat kerusakan, ketersediaan obat obatan, peralatan medisserta tenaga kesehatan
5.      Lokasi pengungsian dan jumlah penduduk yang mengungsi
6.      Perkiraan jumlah korban yang meninggal dan hilang
7.      Ketersediaan relawan dalam berbagai bidang keahlian
Siklus  manajemen bencana terdiri dari empat fase. Tiap fase tersebut saling melengkapi dan tumpang tindih. Keempat fase tersebut adalah:
a.       Mitigasi
Merupakan upaya meminimalkan dampak bencana. Fase ini umumnya terjadi bersamaan dengan fase pemulihan dari bencana sebelumnya. Seluruh kegiatan pada fase mitigasi ditujukan agar dampak dari bencana yang serupa tidak terulang.
b.      Kesiapsiagaan
Merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Dalam fase ini perencanaan yang dibuat oleh lembaga penanggulangan bencana tidak hanya berkisar pada bencana yang pernah terjadi pada masa lalu, tetapi juga untuk berbagai jenis bencana lain yang mungkin terjadi.
c.       Respon
Merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan oleh terjadinya bencana. Fase ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana dan dimulai dengan mengumumkan kejadian bencana serta mengungsikan masyarakat.
d.      Pemulihan

Merupakan upaya pengembalian kondisi masyarakat sehingga menjadi seperti semula. Pada fase ini pekerjaan utama yang dilakukan masyarakat dan petugas adalah menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban bencana dan membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak. Selama masa pemulihan ini, dilakukan pula evakuasi terhadap langkah-langkah penanganan bencana yang telah dilakukan.


2.      Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam
Adaptasi bencana adalah penyesuaian sistem alam dan manusiaterhadap stimulus bencana alam nyata atau yang diharapkan tidak ada dampak-dampaknya, yang menyebabkan kerugian atau mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.
Adapatsi bencana alam perlu dilakukan mengingat adanya ancaman-ancaman bencana alam yang membahayakan manusia seperti:
1.      Ancaman alamiah
Proses atau fenomena alam berupa tanah longsor, tanah bergerak yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
2.      Ancaman biologis
Proses atau fenomena bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis termasuk keterpaparan terhadap mikroorganisme yang bersifat patogen, toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa menghilangkan nyawa, cidera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
3.      Ancaman geologis
Proses atau fenomena geologis berupa gempa bumi dan gunung meletus bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
4.      Ancaman hidrometeorologis
Proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis berupa pemanasan global dan tsunami yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
5.      Ancaman sosial-alami
Fenomena meningkatnya kejadian peristiwa-peristiwa ancaman bahaya geofisik dan hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan, yang disebabkan oleh interaksi antara ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau rusak
Hal-hal penting dalam adaptasi dan ancaman bencana alam adalah:
-          Kesadaran publik
-          Kesiapsiagaan
-          Ketangguhan/tangguh
-          Langkah-langkah struktural/nonstruktural
-          Manajemen resiko bencana
-          Partisipasi
Adaptasi diperlukan untuk mengurangi dampak negatif dari bencana. Berikut contoh adaptasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia:
-          Adaptasi dalam bidang ekonomi
-          Adaptasi dalam bidang kesehatan
-          Adaptasi dalam ketersediaan air
-          Adaptasi terhadap wilayah perkotaan yang sering dilanda banjir
3.      Usaha Pengurangan Resiko Bencana Alam
Usaha pengurangan resiko bencana alam di Indonesia dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pembuatan peta risiko bencana
Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana atau suatu wilayah berangkat dari pemahaman terhadap kondisi dan karakteristik suatu wilayah, baik dari segi fisik maupun sosial. Proses kajian ini dilakukan oleh berbagai ahli dengan berbagai bidang ilmu kemudian digabungkan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan geografi. Hasil akhirnya adalah peta-peta yang menggambarkan karakteristik suatu wilayah dari berbagai aspek.
Penggambaran resiko bencana yang terdapat di suatu wilayah dilakukan dengan membuat peta resiko bencana. Secara umum, peta ini menggambarkan tingkat resiko terjadinya suatu bencana tertentu di suatu wilayah. Peta ancaman bencana dibuat berdasarkan beberapa indikator, antara lain sebagai berikut:
-          Zonasi wilayah rawan gempa bumi
-          Arus laut
-          Perkitaan ketinggian genangan tsunami
-          Zonasi wilayah rawan banjir
-          Zonasi wilayah rawan longsor
-          Zonasi wilayah terkena dampak letusan gunung api
-          Penggunaan lahan dan vegetasi
-          Bentuk medan dan kelerengan
-          Jenis hutan
-          Jenis tanah
-          Tipe iklim dan curah hujan tahunan
Peta kerentanan dibuat berdasarkan beberapa indikator yaitu:
-          Kepadatan penduduk
-          Rasio jenis kelamin
-          Tingkat kemiskinan
-          Jumlah difabel
-          Rasio kelompok umur
-          Luas lahan produktif
-          Kontribusi pendapatan domestik regional bruto (PDRB)
-          Jumlah bangunan, fasilitas umum, dan fasilitas darurat
-          Kepadatan bangunan
-          Jenis vegetasi
2.      Sistem peringatan dini bencana alam
UNISDR mendefinisikan sistem peringatan dini adalah sekumpulan kapasitas yang dibutuhkan untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi peringatan yang bermakna dan tepat waktu sehingga memungkinkan individu, masyarakat dan organisasi yang terancam bencana  untuk bersiap dan bertindak dengan tepat dalam waktu yang cukup untuk mengurangi kemungkinan bahaya atau kerugian.
Konsep sistem peringatan dini terdiri dari empat unsur yaitu:
a.       pengetahuan tentang resiko bencana
b.      layanan pengawasan dan peringatan
c.       penyebaran informasi dan komunikasi
d.      kemampuan merespon
Langkah mitigasi sesudah bencana meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       menginventarisasi data-data kerusakan akibat bencana dan kekuatan bencana yang terjadi
b.      mengidentifikasi wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana berdasarkan tingkat kerusakan
c.       membuat rekomendasi dan saran untuk penanggulangan bencana pada masa depan
d.      membuat rencana penataan ulang wilayah, termasuk rencana tata ruang dan penggunaan lahan
e.       memperbaiki dan mengganti fasilitas pemantauan bencana yang rusak
f.       melanjutkan aktivitas pemantauan rutin dan simulasi tanggap bencana
3.      Simulasi bencana alam
Simulasi bencana adalah kegiatan pemberian informasi tentang cara-cara tentang penyelamatan diri kepada masyarakat oleh petugas/instansi terkait pada wilayah rawan bencana dan/atau disertai simulasi penyelamatan untuk mencegah atau meminimalkan dampak bencana alam yang mungkin terjadi. Kegiatan ini idealnya diikuti oleh seluruh anggota masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses mitigasi dan penanggulangan bencana.
Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan simulasi bencana adalah menguji kesiapan seluruh sistem, prosedur, dan perangkat mitigasi serta penangulangan bencana.
4.      Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam
a.       Lembaga penanggulangan bencana alam
1.      Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN)
BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 8 Tahun 2008. Tugas BNPB adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana serta melaksanakan penanganan tersebut mulai dari sebelum bencana, pada saat terjadi bencana, dan setelah terjadi bencana.
2.      Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
PVMBG merupakan salah satu unit kerja Badan Geologi. Badan geologi sendiri merupakan salah satu unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PVMPG berkantor pusat di Bandung dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
b.      Hubungan antara bencana alam dengan kelembagaan penanggulangan bencana alam
-          Apabila di suatu daerah terjadi kenampakan/kerusakan alam yang berhubungan dengan geologi, maka masyarakat melalui pemerintah daerah dapat segera menghubungi PVMPG yang berkantor pusat di Bandung untuk diteliti keadaannya.
-          Apabila terjadi bencana alam seperti meletusnya gunung Merapi, keluarnya gas alam di Dieng, tsunami di Aceh, gempa bumi di Tasikmalaya dan Padang atau bencana lainnya, masyarakat melalui pemerintah daerah dapat melaporkan kejadian tersebut ke PNPB dan PVMPB.
PNPB bertugas dalam hal melaksanakan penanganan bencana, sedangkan PVMPB bertugas dalam hal mengatasi dam menyelidiki sebab-sebab dan akibat bencana alam yang terjadi.


Pengertian Mitigasi dan Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam Pengertian Mitigasi dan Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam Reviewed by Julia Febrianti-Haris Fadhillah on Oktober 10, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.