1. Pengertian
Mitigasi Bencana
Dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi didefinisikan sebagai serangkaian
upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Beberapa tujuan
utama mitigasi bencana alam yaitu:
1. Mengurangi
resiko bencana bagi penduduk dalam bentuk korban jiwa, kerugian ekonomi dan
kerusakan sumber daya alam.
2. Menjadi
landasan perencanaan pembangunan
3. Meningkatkan
kepedulian masyarakat untuk menghadapi serta mengurangi dampak dan resiko
bencana sehingga masyarakat dapat hidup aman
Untuk melakukan
penanggulangan bencana, diperlukan informasi sebagai dasar perencanaan
penanganan bencana yang meliputi:
1. Lokasi
dan kondisi geografis wilayah bencana serta perkiraan jumlah penduduk yang
terkena bencana
2. Jalur
transportasi dan sistem telekomunikasi
3. Ketersediaan
air bersih, bahan makanan, fasilitas sanitasi, tempat penampungan dan jumlah
korban
4. Tingkat
kerusakan, ketersediaan obat obatan, peralatan medisserta tenaga kesehatan
5. Lokasi
pengungsian dan jumlah penduduk yang mengungsi
6. Perkiraan
jumlah korban yang meninggal dan hilang
7. Ketersediaan
relawan dalam berbagai bidang keahlian
Siklus manajemen
bencana terdiri dari empat fase. Tiap fase tersebut saling melengkapi dan
tumpang tindih. Keempat fase tersebut adalah:
a. Mitigasi
Merupakan upaya
meminimalkan dampak bencana. Fase ini umumnya terjadi bersamaan dengan fase
pemulihan dari bencana sebelumnya. Seluruh kegiatan pada fase mitigasi
ditujukan agar dampak dari bencana yang serupa tidak terulang.
b. Kesiapsiagaan
Merupakan
perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Dalam fase ini
perencanaan yang dibuat oleh lembaga penanggulangan bencana tidak hanya
berkisar pada bencana yang pernah terjadi pada masa lalu, tetapi juga untuk
berbagai jenis bencana lain yang mungkin terjadi.
c. Respon
Merupakan upaya
meminimalkan bahaya yang diakibatkan oleh terjadinya bencana. Fase ini
berlangsung sesaat setelah terjadi bencana dan dimulai dengan mengumumkan
kejadian bencana serta mengungsikan masyarakat.
d. Pemulihan
Merupakan upaya
pengembalian kondisi masyarakat sehingga menjadi seperti semula. Pada fase ini
pekerjaan utama yang dilakukan masyarakat dan petugas adalah menyediakan tempat
tinggal sementara bagi korban bencana dan membangun kembali sarana dan
prasarana yang rusak. Selama masa pemulihan ini, dilakukan pula evakuasi
terhadap langkah-langkah penanganan bencana yang telah dilakukan.
2. Adaptasi
Penanggulangan Bencana Alam
Adaptasi bencana
adalah penyesuaian sistem alam dan manusiaterhadap stimulus bencana alam nyata
atau yang diharapkan tidak ada dampak-dampaknya, yang menyebabkan kerugian atau
mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.
Adapatsi bencana
alam perlu dilakukan mengingat adanya ancaman-ancaman bencana alam yang
membahayakan manusia seperti:
1. Ancaman
alamiah
Proses atau
fenomena alam berupa tanah longsor, tanah bergerak yang bisa menyebabkan
hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta
benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau
kerusakan lingkungan.
2. Ancaman
biologis
Proses atau
fenomena bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis
termasuk keterpaparan terhadap mikroorganisme yang bersifat patogen, toksin dan
bahan-bahan bioaktif yang bisa menghilangkan nyawa, cidera, sakit atau
dampak-dampak kesehatan lainnya kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan
dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
3. Ancaman
geologis
Proses atau
fenomena geologis berupa gempa bumi dan gunung meletus bisa mengakibatkan
hilangnya nyawa, cidera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta
benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau
kerusakan lingkungan.
4. Ancaman
hidrometeorologis
Proses atau
fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis berupa
pemanasan global dan tsunami yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cidera
atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan
dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.
5. Ancaman
sosial-alami
Fenomena
meningkatnya kejadian peristiwa-peristiwa ancaman bahaya geofisik dan
hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan, yang
disebabkan oleh interaksi antara ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan
dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau rusak
Hal-hal penting
dalam adaptasi dan ancaman bencana alam adalah:
- Kesadaran
publik
- Kesiapsiagaan
- Ketangguhan/tangguh
- Langkah-langkah
struktural/nonstruktural
- Manajemen
resiko bencana
- Partisipasi
Adaptasi
diperlukan untuk mengurangi dampak negatif dari bencana. Berikut contoh
adaptasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia:
- Adaptasi
dalam bidang ekonomi
- Adaptasi
dalam bidang kesehatan
- Adaptasi
dalam ketersediaan air
- Adaptasi
terhadap wilayah perkotaan yang sering dilanda banjir
3. Usaha
Pengurangan Resiko Bencana Alam
Usaha pengurangan
resiko bencana alam di Indonesia dapat dilakukan dengan cara:
1. Pembuatan
peta risiko bencana
Pengenalan dan
pengkajian ancaman bencana atau suatu wilayah berangkat dari pemahaman terhadap
kondisi dan karakteristik suatu wilayah, baik dari segi fisik maupun sosial.
Proses kajian ini dilakukan oleh berbagai ahli dengan berbagai bidang ilmu
kemudian digabungkan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan geografi.
Hasil akhirnya adalah peta-peta yang menggambarkan karakteristik suatu wilayah
dari berbagai aspek.
Penggambaran
resiko bencana yang terdapat di suatu wilayah dilakukan dengan membuat peta
resiko bencana. Secara umum, peta ini menggambarkan tingkat resiko terjadinya
suatu bencana tertentu di suatu wilayah. Peta ancaman bencana dibuat
berdasarkan beberapa indikator, antara lain sebagai berikut:
- Zonasi
wilayah rawan gempa bumi
- Arus
laut
- Perkitaan
ketinggian genangan tsunami
- Zonasi
wilayah rawan banjir
- Zonasi
wilayah rawan longsor
- Zonasi
wilayah terkena dampak letusan gunung api
- Penggunaan
lahan dan vegetasi
- Bentuk
medan dan kelerengan
- Jenis
hutan
- Jenis
tanah
- Tipe
iklim dan curah hujan tahunan
Peta kerentanan
dibuat berdasarkan beberapa indikator yaitu:
- Kepadatan
penduduk
- Rasio
jenis kelamin
- Tingkat
kemiskinan
- Jumlah
difabel
- Rasio
kelompok umur
- Luas
lahan produktif
- Kontribusi
pendapatan domestik regional bruto (PDRB)
- Jumlah
bangunan, fasilitas umum, dan fasilitas darurat
- Kepadatan
bangunan
- Jenis
vegetasi
2. Sistem
peringatan dini bencana alam
UNISDR mendefinisikan
sistem peringatan dini adalah sekumpulan kapasitas yang dibutuhkan untuk
mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi peringatan yang bermakna dan tepat
waktu sehingga memungkinkan individu, masyarakat dan organisasi yang terancam
bencana untuk bersiap dan bertindak dengan tepat dalam waktu yang
cukup untuk mengurangi kemungkinan bahaya atau kerugian.
Konsep sistem
peringatan dini terdiri dari empat unsur yaitu:
a. pengetahuan
tentang resiko bencana
b. layanan
pengawasan dan peringatan
c. penyebaran
informasi dan komunikasi
d. kemampuan
merespon
Langkah mitigasi
sesudah bencana meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. menginventarisasi
data-data kerusakan akibat bencana dan kekuatan bencana yang terjadi
b. mengidentifikasi
wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana berdasarkan tingkat kerusakan
c. membuat
rekomendasi dan saran untuk penanggulangan bencana pada masa depan
d. membuat
rencana penataan ulang wilayah, termasuk rencana tata ruang dan penggunaan lahan
e. memperbaiki
dan mengganti fasilitas pemantauan bencana yang rusak
f. melanjutkan
aktivitas pemantauan rutin dan simulasi tanggap bencana
3. Simulasi
bencana alam
Simulasi bencana
adalah kegiatan pemberian informasi tentang cara-cara tentang penyelamatan diri
kepada masyarakat oleh petugas/instansi terkait pada wilayah rawan bencana
dan/atau disertai simulasi penyelamatan untuk mencegah atau meminimalkan dampak
bencana alam yang mungkin terjadi. Kegiatan ini idealnya diikuti oleh seluruh
anggota masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana dan seluruh pihak yang
terlibat dalam proses mitigasi dan penanggulangan bencana.
Salah satu tujuan
utama dari pelaksanaan simulasi bencana adalah menguji kesiapan seluruh sistem,
prosedur, dan perangkat mitigasi serta penangulangan bencana.
4. Kelembagaan
Penanggulangan Bencana Alam
a. Lembaga
penanggulangan bencana alam
1. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN)
BNPB adalah
lembaga pemerintah nondepartemen yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden
nomor 8 Tahun 2008. Tugas BNPB adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana serta melaksanakan
penanganan tersebut mulai dari sebelum bencana, pada saat terjadi bencana, dan
setelah terjadi bencana.
2. Pusat
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
PVMBG merupakan
salah satu unit kerja Badan Geologi. Badan geologi sendiri merupakan salah satu
unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PVMPG
berkantor pusat di Bandung dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian,
penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi.
b. Hubungan
antara bencana alam dengan kelembagaan penanggulangan bencana alam
- Apabila
di suatu daerah terjadi kenampakan/kerusakan alam yang berhubungan dengan
geologi, maka masyarakat melalui pemerintah daerah dapat segera menghubungi
PVMPG yang berkantor pusat di Bandung untuk diteliti keadaannya.
- Apabila
terjadi bencana alam seperti meletusnya gunung Merapi, keluarnya gas alam di
Dieng, tsunami di Aceh, gempa bumi di Tasikmalaya dan Padang atau bencana
lainnya, masyarakat melalui pemerintah daerah dapat melaporkan kejadian
tersebut ke PNPB dan PVMPB.
PNPB bertugas
dalam hal melaksanakan penanganan bencana, sedangkan PVMPB bertugas dalam hal
mengatasi dam menyelidiki sebab-sebab dan akibat bencana alam yang terjadi.
Pengertian Mitigasi dan Adaptasi Penanggulangan Bencana Alam
Reviewed by Julia Febrianti-Haris Fadhillah
on
Oktober 10, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: