Dunia mendaulatnya sebagai `Bapak Sosiologi Islam'. Sebagai salah seorang pemikir hebat dan serba bisa sepanjang masa, buah pikirnya amat berpengaruh. Sederet pemikir Barat terkemuka, seperti Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Robert Flint, Arnold J Toynbee, Ernest Gellner, Franz Rosenthal, dan Arthur Laffer mengagumi pemikirannya.
Tak heran, pemikir Arab, NJ Dawood menjulukinya sebagai negarawan, ahli hukum, sejarawan dan sekaligus sarjana. Dialah Ibnu Khaldun, penulis buku yang melegenda, Al-Muqaddimah. Ilmuwan besar yang terlahir di Tunisia pada 27 Mei 1332 atau 1 Ramadhan 732 H itu memiliki nama lengkap Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad Ibn Khaldun Al-Hadrami Al-Ishbili.
Kitab Muqaddimah, yang merupakan buku pertama dari kitab Al-‘Ibar, yang terdiri dari bagian Muqaddimah (pengantar). Buku pengantar yang panjang inilah yang merupakan inti dari seluruh persoalan, dan buku inilah yang menjadikan namanya terkenal. Adapun tema Muqaddimah yang berisi tentang: Masyarakat dan ciri-cirinya yang hakiki, yaitu pemerintahan, kekuasaan, pencaharian, penghidupan, keahlian-keahlian dan ilmu pengetahuan dengan segala sebab dan alasan-alasannya.
Pemikiran Sosiologi Ibnu Khaldun ?
Ibnu Khaldun banyak dikenal sebagai ahli sejarah dan ahli sosiologi. Karena dari beberapa karyanya ia meneliti dan mengamati masyarakat disaat itu. Dari karyanya Muqaddimah secara panjang lebar Ibnu Khaldun memaparkan ide-idenya tentang masyarakat yang diamatinya pada ssat itu. Ia menggambarkan tanda-tanda kemunduran Islam dan jatuh bangunnya kekhalifahan melalui pengalamannya selama mengembara ke Andalusia dan Afrika utara. Dalam Muqaddimah tersebut terdapat tiga pokok bahasan. Pertama, pengantar, bab kedua sejarah umum, dan bab ketiga sejarah maroko (Magrib).
Adapun pembahasan dalam Muqaddimah Ibnu Khaldun, yaitu:
Asal Mula Negara/daulah (Rural Civilizations)
Sosiologi Masyarakat (Human Society; Ethnology And Anthropology)
Peradaban masyarakat Badui Kota (Society of Urban Civilization)
Solidaritas Sosial
Khilafah, Imamah, Sulthanah
Bentuk-Bentuk Pemerintahan (Forms of Government and Forms of Institutions)
Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban (Teori Siklus)
Selain itu, Ibnu Khaldun menggunakan ide politiknya dan pengetahuannya tentang tentang masyarakat Maroko. Ia mendeskripsikan pemikirannya tentang proses sejarah peradaban masyarakat. Ia juga memiliki pengetahuan yang baik tentang eksplanasi dari negara yang alami hingga dikenal dengan peletak disiplin sosiologi baru (the founder of the new discipline of sociology). Ia menciptakan disiplin ilmu baru yang berasal dari spirit Al-Qur’an.
“Ibn Khaldūn fully realised that he had created a new discipline, ‘ilm al-’umran, the science of culture, and regarded it as surprising that no one had done so before and demarcated it from other disciplines. This science can be of great help to the historian by creating a standard by which to judge accounts of past events. Through the study of human society, one can distinguish between the possible and the impossible, and so distinguish between those of its phenomena which are essential and those which are merely accidental, and also those which cannot occur at all.”
Dalam pengembangan sebuah pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat ibnu khaldun percaya bahwa”
“. . . human society is necessary since the individual acting alone could acquire neither the necessary food nor security. Only the division of labour, in and through society, makes this possible. The state arises through the need of a restraining force to curb the natural aggression of humanity. A state is inconceivable without a society, while a society is well-nigh impossible without a state. Social phenomena seem to obey laws which, while not as absolute as those governing natural phenomena, are sufficiently constant to cause social events to follow regular and well-defined patterns and sequences. Hence a grasp of these laws enables the sociologist to understand the trend of events. These laws operate on masses and cannot be significantly influenced by isolated individuals.”
Menurut Ahmad Syafii Ma’arif, salah satu tesis Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah yang sering dikutip adalah: “Manusia bukanlah produk nenek moyangnya, tetapi adalah produk kebiasaan-kebiasaan sosial.”
Secara garis besar, Tarif Khalidi dalam bukunya Classical Arab Islam membagi Al-Muqaddimah menjadi tiga bagian utama .Pertama, membicarakan histografi mengupas kesalahan-kesalahan para sejarawan. Kedua, Al-Muqaddimah mengupas soal ilmu kultur. Bagi Ibnu Khaldun, ilmu tersebut merupakan dasar bagi pemahaman sejarah. Ketiga, mengupas lembaga- lembaga dan ilmu-ilmu keislaman yang telah berkembang sampai dengan abad ke-14. Meski hanya sebagai pengantar dari buku utamanya yang berjudul Al-`Ibar, namun Al-Muqaddimah lebih terkenal. Sebab, seluruh bangunan teorinya tentang ilmu sosial, kebudayaan, dan sejarah termuat dalam kitab itu. Dalam buku itu Ibnu Khaldun diantara menyatakan bahwa kajian sejarah haruslah melalui pengujian-pengujian yang kritis. Dengan modal pengalamannya yang malang-melintang di dunia politik pada masanya, Ibnu Khaldun mampu menulis Muqaddimah dengan jernih. Dalam kitabnya itu, Ibnu Khaldun juga membahas peradaban manusia, hukum-hukum kemasyarakatan dan perubahan sosial. Bahkan Ahmad Syafi’i Ma’arif mengatakan bahwa “Di tangan Ibnu Khaldun, sejarah menjadi sesuatu yang rasional, faktual dan bebas dari dongeng-dongeng”.
Menurut Charles Issawi dalam An Arab Philosophy of History, lewat Al- Muqaddimah, Ibnu Khaldun adalah sarjana pertama yang menyatakan dengan jelas, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar sosiologi. Salah satu prinsip yang dikemukakan Ibnu Khaldun mengenai ilmu kemasyarakatan antara lain; “Masyarakat tidak statis, bentuk-bentuk soisal berubah dan berkembang.” Pemikiran Ibnu Khaldun telah memberi pengaruh yang besar terhadap para ilmuwan Barat. Jauh, sebelum Aguste Comte pemikir yang banyak menyumbang kepada tradisi intelektualitas positivisme Barat metode penelitian ilmu pernah dikemukakan pemikir Islam seperti Ibnu Khaldun (1332-1406).
Dalam metodeloginya, Ibnu Khaldun mengutamakan data empirik, verifikasi teoritis, pengujian hipotesis, dan metode pemerhatian. Semuanya merupakan dasar pokok penelitian keilmuan Barat dan dunia, saat ini. Ibnu Khaldun adalah sarjana pertama yang berusaha merumuskan hukum-hukum sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Baali, Fuad, Society, State and Urbanism: Ibnu Khaldun’S Sociologicat Thought. New York: State University of New York Press, 1988.
Khaldun, Ibn, The Muqaddimah: An Introduction to History, (trans. Franz Rosenthal), Bollingen Series Princeton University Press, 1989.
______, Muqaddimah Ibn Khaldun, (terj. Ahmadie Thoha), Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.
Ma’arif, Ahmad Syafi’I, Ibnu Khaldun Dalam Pandangan Penulis Barat Dan Timur, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Raliby, Osman, Ibnu Chaldun Tentang Masjarakat dan Negara. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1965.
Hozien, Muhammad,” Ibn Khaldun: His Life and Works” dalam http://muslimheritage.com/topics/default.cfm?ArticleID=244 diakses tanggal 12 Maret 2011
Membantu sekali pak, makasih banyak🙂
BalasHapus